Hindari Pinjaman Tunai Online Bodong, Kenali Cirinya Berikut Ini

 Tunai Online Bodong

Harus Anda ketahui, bahwasannya berbisnis melalui jaringan internet (online) tidak hanya bisa dilakukan dengan membangun sebuah toko online atau e-commere maupun dengan membuat situs berita. Ternyata ada satu lagi bisnis online yang menjanjikan yaitu dengan Financial Technology atau yang lebih populer disebut sebagai Fintech.

Tujuan bisnis yang satu ini berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat terutama dalam memenuhi kebutuhan finansialnya. Melalui fintech, banyak hal yang bisa Anda ketahui diantaranya adalah produk keuangan, transaksi keuangan, dan menambah wawasan Anda tentang keuangan. Salah satu yang memiliki banyak peminat adalah untuk mendapatkan pinjaman tunai online.

Hindari Pinjaman Tunai Online Bodong

Konsep Fintech yang Harus Anda Ketahui

Sebenarnya seperti apa financial technology itu? Usaha yang satu ini merupakan wujud inovasi layanan keuangan dimana bisa Anda nikmati tanpa perlu jauh-jauh datang ke kantor. Anda cukup menggunakan smartphone yang terhubung dengan jaringan internet.

Di Indonesia sendiri, banyak jenis fintech yang berdiri melayani kebutuhan keuangan Anda seperti startup pembayaran, perencanaan keuangan atau personal finace, lending atau peminjaman, investasi ritel, remitansi, riset keuangan, dan pembiayaan.

Layanan Pembiayaan Fintech di Mata Masyarakat

Meningkatnya taraf hidup masyarakat Indonesia membuat kebutuhan finansial juga semakin meningkat. Banyak masyarakat mencari agunan yang mudah dan tidak membebankan. Dari sinilah banyak orang beralih ke Fintech Lending.

Layanan finansial yang satu ini akan membantu Anda mendapatkan bantuan berupa pinjaman tunai online. Apalagi dengan memanfaatkan layanan online ini, Anda bisa memperoleh pinjaman uang dengan waktu yang cukup cepat. Ada beragam tawaran yang bisa Anda pilih bergantung pada situs yang Anda tunjuk. Ketentuan maupun syarat tiap-tiap situs pun beragam.

Cermati Sebelum Memutuskan Layanan Pinjaman Tunai Online

Kecepatan layanan yang ditawarkan situs layanan pinjaman tunai secara online membuat orang lebih banyak mengejarnya. Dari sinilah membuat mereka mudah tergiur dengan berbagai tawaran. Kesempatan tersebut juga seringkali disalahgunakan karena membuat para pengusaha fintech P2P lending ingin meraup banyak keuntungan.

Namun sebagian besar cara yang ditempuhnya tidak sesuai dengan OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Hasilnya banyak pengusaha memanfaatkan situasi ini dengan menipu para nasabah serta mengumpulkan uang mereka tanpa mentaati peraturan. Untuk menghindari bertambahnya korban penipuan, berikut hal-hal yang harus untuk Anda agar terhindar dari Fintech Lending bodong/tipu-tipu.

Identitas Disamarkan

Apabila sebuah perusahaan telah legal secara hukum, maka mereka akan selalu terbuka membagikan identitasnya kepada masyarakat umum seperti alamat, nomor telepon, sejarah, dan lainnya. Berbeda dengan perusahaan fintech P2P lending bodong, mereka cenderung berusaha menutupi identitas dengan beragam penyamaran.

Bahkan ada yang sengaja mengganti nama pengelolanya menjadi nama samaran. Cara ini akan membuat nasabah ingin melaporkan penipuan yang ia alami menjadi kesulitan dan dari pihak kepolisian juga sulit mendeteksi keberadaan perusahaan fintech tersebut.

Program yang Tidak Logis

Beragam promo biasanya ditawarkan oleh perusahaan fintech pinjaman tunai online kepada para nasabahnya seperti kecepatan pencairan dana. Perusahaan ilegal biasanya menawarkan kecepatan pencairan hanya dalam waktu 15 menit saja. Padahal jika ditinjau ulang dan dibandingkan, pada perusahaan legal untuk bisa mendapatkan pinjaman banyak proses yang harus dilalui. Nasabah harus menunggu karena formulir pengajuan pinjamannya melalui pengecekan identitas dengan detail dan kelengkapan administrasi secara menyeluruh sebagai persyaratan yang harus dipenuhinya.

Data Nasabah Digandakan

Salah satu wujud kecurangan pinjaman tunai online ilegal adalah mereka mampu menyalin data yang dimiliki para nasabah. Data yang disalin umumnya berupa nomor telepon yang ada di handphone nasabah. Data tersebut bisa disalin pihak perusahaan pada saat nasabah mulai mendownload aplikasi fintech. Dari cara inilah, perusahaan bodong tersebut bisa mencari korban barunya dengan menghubungi nomor-nomor yang ia dapatkan. Berbeda dengan fintech lending yang sudah terdaftar pada OJK atau legal. Perusahan-perusahaan legal ini akan mentaati aturan yang secara jelas telah tercantum apabila dilanggar maka ijin perusahaan akan dicabut.

Bunga Pinjaman Meroket

Demi meraup keuntungan besar, pihak perusahaan penyedia layanan pinjaman tunai online tidak tanggung-tanggung dalam membebankan bunga pinjaman kepada nasabahnya. Umumnya bunga pinjaman tersebut bisa mencapai 2% sampai 3% per hari. Kecurangannya lagi yaitu dari bunga tersebut tidak ada perhitungan detail yang bisa didapatkan nasabah.

Meskipun dari OJK tidak ada ketentuan atau ketetapan mengenai bunga yang dibebankan namun secara jelas telah disebutkan pada AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) bahwanya terdapat prinsip perlindungan konsumen. Pada prinsip tersebut secara jelas disebutkan masa penagihan boleh dilakukan maksimal 90 hari setelah waktu pembayaran. Untuk biaya-biaya yang dibebankan pada nasabah pun tidak boleh sampai diluar angka 100% atau melebihi pinjaman pokok dan biaya yang sebenarnya. Sehingga sangat perlu digaris bawahi bahwasannya pembayaran tidak akan bertambah.

Etika Penagihan yang Kurang Baik

Ciri-ciri selanjutnya bahwa perusahaan penyedia pinjaman tunai online yang Anda pilih adalah abal-abal atau tipu-tipu yaitu dari pelayanannya. Pelayanan atau bagaimana sebuah perusahaan fintech harus bersikap kepada nasabahnya sudah diatur secara jelas dalam code of conduct atau yang disebut sebagai dokumen tertulis.

Berdasarkan dokumen tertulis tersebut, sebuah perusahaan fintech hanya diperbolehkan melakukan penagihan pada para nasabahnya saat jam kerja masih berlangsung dan diluar jam kerja merupakan hal yang tidak disarankan kepada pegawai perusahaan. Hal ini tidak lain adalah untuk menjaga kenyamanan dari konsumen.

Berbanding terbalik dari peraturan yang telah disebutkan, perusahaan fintech ilegal justru melakukan penagihan hampir setiap waktu dan melebihi jam kerjanya. Parahnya lagi, tidak jarang ditemukan perusahaan yang memanfaatkan data pribadi nasabah untuk melakukan penagihan. Ia akan menggunakan nomor ponsel yang ditemukan pada data yang didapatkan dari handphone nasabah lalu menghubunginya seperti ayah, ibu, adik, dan saudara lainnya. Cara ini cenderung mengarah kepada perilaku peneroran terhadap sang nasabah.

Langkah Pamungkas Menghadapi Fintech Ilegal

Dari uraian di atas Anda telah mengetahui seperti apa layanan yang diberikan perusahaan fintech. Salah satu yang banyak memiliki resiko adalah melakukan pinjaman tunai secara online. Dengan beberapa ciri yang telah dibahas sebelumnya, sebaiknya Anda berhati-hati dan teliti sebelum benar-benar memilih sebuah perusahaan finansial.

Hal ini dikarenakan dari pihak yang kurang bertanggungjawab tersebut tidak akan mempertimbangkan siapa korbannya, yang mereka ketahui dan butuhkan adalah cara agar bisa meraup keuntungan sebanyak-banyaknya dalam jangka waktu yang singkat dan membawanya kabur.

Bagi Anda yang hendak menggunakan layanan pinjaman tunai online sebaiknya melakukan pengecekan ijin secara berkala terhadap perusahaan-perusahaan fintech yang Anda temui ke website resmi. Apakah perusahaan tersebut telah terdaftar atau masih ilegal.

Apabila dalam proses pencarian perusahaan tersebut ternyata ditemukan sesuai mencurigakan atau mirip dengan ciri yang telah disebutkan sebelumnya, segeralah laporkan hal tersebut kepada satgas OJK. Untuk layanan konsumen, Anda bisa menghubungi 1500655 atau langsung via email yaitu [email protected]

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Open chat
Assalamualaikum
Dengan Kontenindo, ada yang bisa kami bantu?